BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum wr wb. Hai Sahabat Bincang Muslimah. Sebagaimana diketahui berwudhu merupakan syarat sah shalat. Namun fenomena yang ada, terkadang ada beberapa muslimah yang berwudhu tanpa melepas hijab, bagaimana hukumnya?
Perlu diketahui teman-teman Muslimah, terdapat beberapa anggota wudhu yang wajib dibasuh dan itu sudah tertulis dalam al-Quran, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6.
Beberapa anggota wudhu tersebut ada yang diperintahkan dengan kata “basuhlah” dan ada yang diperintahkan denga kata “usaplah”, tentunya dengan basuhan serta usapan yang sempurna sesuai dengan Batasan-batasan kesempurnaan tersebut.
Lalu, jika basuhan dan usapan wudhu harus sempurna, apakah berwudhu tanpa melepas hijab dapat menyempurnakan usapan anggota wudhu yaitu kepala? Apakah hal ini diperbolehkan? Dan bagaimana pendapat para ulama tentang hal ini?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak langsung penjelasannya Ustadzah Izza Farhatin Ilmi bersama dengan Ka Isna Rahmah Solihatin. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum wr wb.