Ikuti Kami

Muslimah Talk

Susianah Affandy; Kekerasan pada Perempuan dan Anak Meningkat Saat Pandemi

kekerasan pada perempuan dan anak

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, kekerasan pada perempuan dan anak adalah hal yang sudah tidak asing untuk didengar, dimana tingkat kekerasannya mengalami kenaikan tiap tahunnya. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan yang terekam dalam catatan tahunan 2020, dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 79 persen, artinya meningkat hampir delapan kali lipat.

Sedangkan kekerasan terhadap anak melonjak sebanyak 2.341 kasus, dimana tahun 2019 sebanyak 1417 kasus, kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65 persen. Hal tersebut membuktikan bahwa kondisi perempuan dan anak di Indonesia saat ini masih mengalami kehidupan yang tidak aman dari kekerasan.

masa pandemic kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Tercatat kenaikan kasus kekerasan  sebesar 75 persen sejak masa pandemic covid. Data tersebut didapatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komnas Perempuan.

Dari banyaknya berita yang beredar terkait kasus kekerasan, lantas bagaimana sebenarnya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di masa pandemi? Dan faktor-faktor apa yang mendasarinya? Berikut penjelasan Susianah Affandy, selaku Ketua Korps Wanita Indonesia (Kowani) dan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kegiatan wawancara secara daring dengan salah satu contributor BincangMuslimah.Com, Putri Febyan Sari, Sabtu (10/10).

Bagaimana tanggapan anda mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meningkat saat pandemic?

Kekerasan terhadap perempuan dan anak saat pandemic covid-19 terjadi saat pemerintah melakukan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB). Dari data Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menunjukan bahwa pada rentan waktu tanggal Maret 2020 hingga April 2020 terdapat peningkatan jumlah kasus. Dalam rentan sebulan, LBH APIK menerima laporan sebanyak 97 kasus kekerasan, dimana terjadi peningkatan 50 persen selama pandemi.

Baca Juga:  Korban Kekerasan Seksual Tidak Hanya pada Perempuan

Namun, dari data yang diadukan hingga saat ini masih menjadi fenomena gunung es. Artinya, nampak hanya sebagian kecil namun sebenarnya sangat besar. Dimana realitanya masih banyak masyarakat yang tidak mengadukan atau melaporkan kasus yang dialami, terlebih disebagian masyarakat desa.

Karena mereka menganggap bahwa kasus yang dialami itu adalah sebuah aib atau bisa membuka aib keluarga, kenapa? Karena sebagian besar pelaku adalah orang terdekat dengan korban. Karena ketika kita membaca data aduan dan data kasus itu merupakan sesuatu yang berbeda, dimana yang berani mengadu itu hanya sebagian kecil dari masyarakat. Artinya, kasus sesungguhnya yang terjadi tentu lebih besar dari yang diadukan.

Hal tersebut yang sangat disayangkan, dimana kebanyakan masyarakat masih menganggap bahwa korban kekerasan adalah sejelek-jeleknya manusia, sehingga membuat korban kekerasan tidak memiliki keberanian speak up karena takut akan stigma yang dibangun oleh masyarakat.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, selama pandemic KDRT menjadi kekerasan yang paling banyak di laporkan dan sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, mengapa hal tersebut bisa terjadi dan apa faktor yang mendasari hal tersebut?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus kekerasan terbanyak di masa pandemic, hal tersebut dikarenakan covid bukan hanya berbicara tentang permasalahan kesehatan saja melainkan berimplikasi atau berdampak terhadap masalah ekonomi, khususnya ekonomi keluarga, di masa lockdown yakni di bulan maret sampai juli itu ekonomi keluarga di Indonesia hampir semuanya ambruk. Dimana masalah ekonomi menjadi pemicu bagi kekerasan dalam rumah tangga.

Selain faktor ekonomi, faktor ketidakseimbangan psikologi didalam menghadapi pandemic covid ini juga mengakibatkan anggota keluarga yang menganggap bahwa dirinya kuat akan melampiaskannya kepada para ibu dan anak yang notabenya adalah kaum yang dianggap lemah, dimana anak dan perempuan dinilai sulit untuk membela dan melawan.

Baca Juga:  Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Apa jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak saat pandemic?

Jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak dimasa pandemic berdasarkan data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komnas Perempuan adalah kekerasan fisik yang jumlahnya mencapai 5.548 kasus, kemudian kekerasan psikis sebanyak 2.123 kasus, dan kekerasan seksual 4.898 kasus, dan kekerasan ekonomi ekploitasi mencapai 1528 kasus.

Kenapa perempuan dan anak rentan terhadap kasus kekerasan? Dan bagaimana cara mengatasinya?

Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, karna streotype di masyarakat mengatakan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang lemah, keduanya dianggap tidak memiliki kekuatan dalam membela dirinya apalagi untuk melawan kekerasan. Sehingga keduanya menjadi objek terbesar dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa bahwa struktur otaknya dominan dan hegemonic.

Untuk mengatasinya, masyarakat harus merubah minset, bahwa kekerasan adalah pidana, tidak ada satu alasanpun yang membenarkan kekerasan, dimana dalam UUD 1945 disebutkan bahwa ketika pelaku kekerasan itu berasal dari keluarga dekat (orang tua) maka hukumannya adalah pemberatan hukuman 1/3 dari tuntutan jaksa.

Namun, problematika di Indonesia, bahwa banyak masyarakat yang menanggap permasalahan kekerasan dalam KDRT pada perempuan dan anak sebagai permasalahan domestic, menganggap masalah KDRT adalah masalah privat. Sehingga untuk mengatasi hal itu dibutuhkannya advokasi kepada masyarakat bahwa permasalahan apapun itu tentang kekerasan adalah pidana. Demikian untuk memutus rantai kekerasan yaitu dengan berani melaporkan kepihak berwajib.

Rekomendasi

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Yuk Kenali Ragam Kekerasan Seksual Perempuan

Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?   Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  

Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  

Pendidikan Seks dan Seksualitas Pendidikan Seks dan Seksualitas

Diah Irawaty: Pentingnya Pendidikan Seks dan Seksualitas dalam Masyarakat Muslim

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Komunikasi Penyiaran Islam UIN Syarif Hidayatullah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

Kajian

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect