Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya?

BincangMuslimah.Com -Untuk bisa menjadi wali nikah. Seseorang tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satunya adalah beragama Islam. Lantas bagaimanakah nasib pernikahan perempuan mualaf yang baru saja memeluk agama Islam yang ayahnya masih non-muslim?

Wali nikah adalah seseorang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki pilihannya yang sesuai dengan syariat Islam. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib adanya ketika hendak melangsungkan pernikahan. karena ketika wali nikah itu tiada, maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Kepastian yang bulat dalam Islam adalah tentunya yang akan menjadi wali nikah tersebut haruslah memiliki kesamaan beragama. Dengan kata lain non muslim (meskipun ayah kandung) tidak bisa menjadi wali nikah seorang muslim, dalam keadaaan apapun. Sebagaimana QS At Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali

Urutan seseorang yang berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut adalah ayahnya, kakek dari ayah, anak, cucu lelaki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, dan paman. Jika ada salah satu dari mereka yang muslim, maka ia berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut.

Namun jika tidak ada satupun, maka wali nikah tersebut diwakilkan ke pemerintah muslim. Mewakilkan wali nikah ke pemerintah muslim ini terjadi jika seluruh keluarga yang berhak menjadi wali nikah tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah, beda agama salah satunya. Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Apa Hukumnya Pernikahan Berbeda Suku?

Jika perempuan mualaf tersebut tinggal di negeri non muslim, tidak ada keluarga muslim dan pemerintahannya non muslim juga, siapakah yang akan bisa mewakilkannya? Perempuan mualaf tersebut tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan wali nikah yang menggunakan jasa tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti contoh imam masjid atau guru ngaji. Namun jika tidak ada pula, maka diperbolehkan memakai wali nikah seorang lelaki adil (terpercaya) atas seizin perempuan mualaf tersebut. Keterangan tersebut bersumber dari Al Mughni karya Ibnu Qudamah:

فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها

Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu.

Wallahu’lam.

*Tulisan ini sudah dipublikasikan di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Benarkah Suami Istri yang Baru Masuk Islam Harus Mengulang Pernikahan?? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect