Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, masyarakat kita akan menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan. Kalau dalam kajian fikih Islam, resepsi pernikahan disebut walimah. Melaksanakan walimah hukumnya sunnah berdasarkan hadis Nabi baik perkataan maupun perbuatan. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam karyanya, Mughni al-Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Minhaju at-Thalibin karya Syekh Nawawi.

( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ) بِضَمِّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمِّ الرَّاءِ وَإِسْكَانِهَا فَإِنَّهَا ( سُنَّةٌ ) مُؤَكَّدَةٌ لِثُبُوتِهَا عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا وَفِعْلًا  وَفِي الْبُخَارِيِّ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ وَأَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ  وَأَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَقَدْ تَزَوَّجَ : أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ }

Artinya: Walimatu al-Ursi dengan ain yang dibaca dhommah beserta “ro” yang bisa didhommahkan atau disukunkan, adalah sunnah hukumnya berdasarkan ketetapan Nabi Saw baik dari ucapan dan perbuatan dalam hadis Bukhari :Bahwa Sesungguhnya Nabi Saw. melakukan walimah atas sebagian istrisnya pada pernikahannya dengan (menyajikan) dua mud gandum, dan ia juga melakukan walimah atas penikahannya dengan Shafiyyah dengan (menyajikan) kurma, mentega, dan jameed (sejenis kue yan terbuat dari susu domba). Dan Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf sedangkan ia telah melangsungkan pernikahan: “lakukanlah walimah meski hanya dengan seekor domba.”

Tidak ada ketentuan untuk waktu pelaksanaannya. Namun disunnahkan untuk melakukannya setelah melakukan jimak. Sebab dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Nabi melakukan resepsi pernikahan sebagian istri-istrinya setelah melakukan jimak.

Indonesia memiliki ragam budaya termasuk dalam perayaan pernikahan atau resepsi. Terdapat banyak macam hiburan di dalamnya, seperti musik, tari-tarian, dan sebagainya. Bahkan ada juga yang mengadakan pesta hingga larut malam. Bagaimana Islam memandang ini? Bolehkah hal itu diberlangsungkan?

Baca Juga:  Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

Sebenarnya, hikmah dari mengadakan walimah adalah untuk mempublikasikan pernikahan kepada masyarakat agar kelak tidak terjadi fitnah dan tuduhan. Nabi pun melaksanakan resepsi dengan sederhana sekali. Akan tetapi, banyak sekali masyarakat muslim melaksanakan resepsi yang begitu mewah bahkan hingga berhutang.

Ulama mazhab Syafii dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili mengharamkan umat muslim menghadiri pesta pernikahan yang terdapat kemungkaran seperti khamr, meskipun memenuhi undangan hukumnya wajib. Akan tetapi mazhab Maliki tetap mewajibkan seseorang hadir dalam pernikahan yang di dalamnya terdapat kemungkaran seperti perabotan yang terbuat dari sutra, wadah yang terbuat dari emas dan perak, terdapat tarian perempuan, lagu-lagu, dan alat musik.

Meskipun pernyataan di atas merupakan penjelasan tentang memenuhi undangan pernikahan, tapi jelaslah disebutkan tentang kemungkaran yang terdapat dalam resepsi pernikahan. Dalam karya Syekh Zuhaili juga disebutkan pembahasan khusus mengenai alat musik yang diharamkan dalam bab Nikah. Disebutkan bahwa ulama 4 mazhab sepakat tentang keharaman alat musik yang memiliki senar seperti gitar, rebab, dan sebagainya. Tapi sebagian golongan sahabat dan tabiin membolehkannya.

Syekh Zuhaili mengutip perkataan Imam Ghazali yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik dari rebana, atau alat tabuh. Adapun menghadirkan tarian yang diiringi dengan rebana dalam pernikahan, ulama fikih berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan sebagiannya membolehkannya. Adapun ulama yang membolehkannya hanyalah dibolehkan sebatas dengan iringan rebana. Jika selainnya maka dimakruhkan.

Begitulah kiranya hiburan apa saja yang dibolehkan dalam respsi pernikahan. Adapun hiburan musik yang dilantunkan dengan alat musik selain alat tabuh jika mengikuti pendapat kedua golongan ulama maka hukumnya dimakruhkan. Maka, menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan hukumnya boleh selama tidak mengandung kemungkaran dan kemaksiatan. Wallahu a’lam bishowwab.

 

Rekomendasi

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect