Ikuti Kami

Kajian

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan dalam Menafsirkan Ayat Kekerasan

foto ; youtube daar el-fikr

BincangMuslimah.Com – Pada proses perkembangan kehidupan manusia, bahkan pada era milenial saat ini, kerap kali perempuan masih menjadi objek kekerasan. Misalnya pada lingkup rumah tangga.

Menanggapi itu, penulis ingin menyebutkan pendapat tokoh mufassir perempuan yang masih kurang diperlihatkan perannya dalam perkembangan kajian tafsir. Selain giat menulis banyak tafsir, ia juga aktif dalam gerakan anti kekerasan. Yaitu Hanan Lahham, kemudian berikut mufassir Lahham dalam merespon proses interaksi laki-laki dengan perempuan sudut pandang tafsir surat an-Nisa’ ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah qawwām bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nushūz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa : 34)

Untuk mengetahui penafsiran Lahham, penulis mengutip karya Ulya Fikriyah yang berjudul Interpretasi Ayat-Ayat Pseudo Kekerasan (Analisis Psikoterapis atas Karya-Karya Tafsir Ḥannān Laḥḥām). Pada penelitian Ulya, ayat tersebut masuk pada ayat pseudo kekerasan. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Laḥḥām mengerucutkan pada dua pembahasan pokok: kepemimpinan laki-laki dan penyelesaian masalah keluarga. Kedua pokok pembahasan tersebut saling berkaitan dan mengajarkan bagaimana seharusnya pola interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Mufassir Hannan menuliskan bahwa sebuah keluarga dibutuhkan qawwam. memaknai qiwāmah pada ayat tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pengebirian peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, terlebih sebagai penghilang peran perempuan sebagai seorang warga negara. Qiwāmah merupakan tugas domestik dalam keluarga untuk menjaga suatu rumah tangga tetap berjalan dengan baik.

Pada pembahasan makna qiwāmah, penafsir mengikuti dari pandangan Sayyid Quṭub, sehingga penafsir Hannan lebih konsisten pada tafsir harmonis dalam pemaknaan al-Qur‘an. Sisi harmonis tersebut dapat dicermati dari contoh aplikatif yang ditawarkan Laḥḥām dari kata qiwāmah tersebut. Bahwa, qiwāmah tidak selayaknya digunakan sebagai alasan seorang suami memaksakan pendapatnya kepada istri, akan tetapi sepatutnya laki-laki mendiskusikan segala permasalahan dengan perempuan untuk bersama-sama mencari proses jalan penyelesaian.

Menurut Hannan juga, untuk mendapatkan haknya, perempuan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya. Dan logika profetik yang digunakan Laḥḥām untuk makna kesetaraan, tidak dijumpai pada aliran feminis yang lebih mengedepankan tuntutan atas hak-hak perempuan dibanding kewajibannya. Bahwa hal tersebut dikritik oleh Laḥḥām, bahwa dia lebih setuju dengan menekankan pentingnya mendidik perempuan agar mengetahui dengan sebenar-benarnya apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang manusia yang setara dengan laki-laki sebagaimana yang sesuai dengan sunnah Nabi. Jadi, penghormatan perempuan adalah sebagai partner kerjanya dalam keluarga maupun di luar itu.

Logika profetik lainnya adalah perempuan tidak mampu pembangunan kesetaraan perempuan. Ketika perempuan tidak bersedia untuk mengubah dirinya, maka dia tidak akan bisa menikmati kesetaraan. Kesediaan itu adalah mengubah diri masuk pada keseriusan perempuan dalam usaha untuk mendapatkan pengetahuan dan keilmuan yang layak. Begitu juga dengan seorang patner atau laki-laki selayaknya memberikan bantuan atau dukungan kepada perempuan untuk bisa melaksanakan hal tersebut.

Al-Qur’an juga mengecam jika dalam interaksi laki laki dengan perempuan, memperlakukan perempuan sebagai less-human karena budaya patriarki. Sebagaimana perempuan juga tidak sepatutnya memposisikan laki-laki sebagai sub-human pada aliran eco feminis. Karena itulah, Laḥḥām menolak ide bahwa untuk mendapatkan kesetaraan, perempuan harus menjatuhkan laki-laki atau dengan cara menggembar gemborkan kebebasan. Sebaliknya, masing-masing harus saling mendukung demi meningkatkan kemaslahatan bersama.

Selanjutnya penyelesain masalah pada tafsir surat an-Nisa’ ayat 34, menurut Lahham hukuman psikologis tersebut hanya boleh dilakukan di hadapan istri secara personal, bukan di hadapan orang banyak apalagi di hadapin anak-anak, jika ini dilakukan malah akan berdampak fatal, karena akan menganggap suaminya telah mempermalukan dirinya, atau tidak menghormatinya sebagai manusia. Penyelesaian dengan teknik ini guna untuk menyesali sebuah kesalahan saja bukan untuk dendam atau lainnya.

Rekomendasi

Tips Menjadi Istri Salihah Tips Menjadi Istri Salihah

Tiga Tips Menjadi Istri Salihah dalam Islam

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

Hak Khiyar dalam Pernikahan Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect