Ikuti Kami

Kajian

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

foto ; youtube daar el-fikr

BincangMuslimah.Com – Pada proses perkembangan kehidupan manusia, bahkan pada era milenial saat ini, kerap kali perempuan masih menjadi objek kekerasan. Misalnya pada lingkup rumah tangga. Menanggapi itu, penulis ingin menyebutkan pendapat tokoh mufassir perempuan yang masih kurang diperlihatkan perannya dalam perkembangan kajian tafsir, Hannan Lahham.

Selain giat menulis banyak tafsir, Hannan Lahham juga aktif dalam gerakan anti kekerasan. Berikut penafsirannya terhadap Q.S. an-Nisa [4] ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah qawwām bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nushūz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Untuk mengetahui penafsiran Lahham, penulis mengutip karya Ulya Fikriyah yang berjudul Interpretasi Ayat-Ayat Pseudo Kekerasan (Analisis Psikoterapis atas Karya-Karya Tafsir Ḥannān Laḥḥām). Pada penelitian Ulya, ayat tersebut masuk pada ayat pseudo kekerasan. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Laḥḥām mengerucutkan pada dua pembahasan pokok: kepemimpinan laki-laki dan penyelesaian masalah keluarga. Kedua pokok pembahasan tersebut saling berkaitan dan mengajarkan bagaimana seharusnya pola interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Resensi Buku: Jilbab Pakaian Wanita Muslimah

Memaknai Qiwāmah

Mufassir Hannan menuliskan bahwa sebuah keluarga dibutuhkan qawwam. memaknai qiwāmah pada ayat tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pengebirian peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, terlebih sebagai penghilang peran perempuan sebagai seorang warga negara. Qiwāmah merupakan tugas domestik dalam keluarga untuk menjaga suatu rumah tangga tetap berjalan dengan baik.

Pada pembahasan makna qiwāmah, penafsir mengikuti dari pandangan Sayyid Quṭub, sehingga penafsir Hannan lebih konsisten pada tafsir harmonis dalam pemaknaan Alquran. Sisi harmonis tersebut dapat dicermati dari contoh aplikatif yang ditawarkan Laḥḥām dari kata qiwāmah tersebut. Bahwa, qiwāmah tidak selayaknya digunakan sebagai alasan seorang suami memaksakan pendapatnya kepada istri. Akan tetapi sepatutnya laki-laki mendiskusikan segala permasalahan dengan perempuan untuk bersama-sama mencari proses jalan penyelesaian.

Perempuan Setara dengan Laki-laki

Menurut Hannan juga, untuk mendapatkan haknya, perempuan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya. Logika profetik yang digunakan untuk makna kesetaraan tidak dijumpai pada aliran feminis yang lebih mengedepankan tuntutan atas hak-hak perempuan dibanding kewajibannya. Bahwa hal tersebut dikritik oleh Laḥḥām, bahwa dia lebih setuju dengan menekankan pentingnya mendidik perempuan agar mengetahui dengan sebenar-benarnya apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang manusia yang setara dengan laki-laki sebagaimana yang sesuai dengan sunnah Nabi. Jadi, penghormatan perempuan adalah sebagai partner kerjanya dalam keluarga maupun di luar itu.

Logika profetik lainnya adalah perempuan tidak mampu pembangunan kesetaraan perempuan. Ketika perempuan tidak bersedia untuk mengubah dirinya, maka dia tidak akan bisa menikmati kesetaraan. Kesediaan itu adalah mengubah diri masuk pada keseriusan perempuan dalam usaha untuk mendapatkan pengetahuan dan keilmuan yang layak. Begitu juga dengan seorang patner atau laki-laki selayaknya memberikan bantuan atau dukungan kepada perempuan untuk bisa melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga:  Pendapat Ulama Mengenai Hukum Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram

Alquran juga mengecam jika dalam interaksi laki laki dengan perempuan, memperlakukan perempuan sebagai less-human karena budaya patriarki. Sebagaimana perempuan juga tidak sepatutnya memposisikan laki-laki sebagai sub-human pada aliran eco feminis. Karena itulah, Laḥḥām menolak ide bahwa untuk mendapatkan kesetaraan, perempuan harus menjatuhkan laki-laki atau dengan cara menggembar gemborkan kebebasan. Sebaliknya, masing-masing harus saling mendukung demi meningkatkan kemaslahatan bersama.

Selanjutnya penyelesain masalah pada tafsir surat an-Nisa’ ayat 34, menurut Hannan Lahham, hukuman psikologis tersebut hanya boleh dilakukan di hadapan istri secara personal, bukan di hadapan orang banyak apalagi di hadapin anak-anak. Jika ini dilakukan malah akan berdampak fatal, karena akan menganggap suaminya telah mempermalukan dirinya, atau tidak menghormatinya sebagai manusia. Penyelesaian dengan teknik ini guna untuk menyesali sebuah kesalahan saja bukan untuk dendam atau lainnya.

Rekomendasi

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Nyai Hamdanah, Tokoh Perempuan yang Turut Andil dalam Sejarah Islam Nusantara

Ummu Hisyam binti Haritsah Ummu Hisyam binti Haritsah

Ummu Hisyam binti Haritsah, Pemelihara Surat Qaf dari Lisan Rasulullah

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

Komentari

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect