Ikuti Kami

Diari

RUU PKS : PR Besar yang Harus Segera Dituntaskan

menolak ruu-pks, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Akurat.co

“Beda dengan Elly Sajad – nama disamarkan – dari Universitas Negeri Surabaya. “Aku berkepentingan dengan aksi ini karena aku korban pelecehan. Berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan,”ujarnya. Ekspresi ini  mencerminkan salah satu tuntutan dari aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa-mahasiswi, yaitu segera megesahkan RUU PKS. Tak sedikit poster kreatif terpampang selama demonstrasi mahasiswa menyuarakan perlindungan dari kekerasan seksual.” – Dikutip dari Majalah Tempo edisi 30 September – 6 Oktober 2019.

 

BincangMuslimah.Com – Tahun 2020 ini, RUU PKS termasuk salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Di penghujung akhir tahun 2019 lalu, tentu masih segar dalam ingatan bahwa mahasiswa pernah tumpah ruah ke jalanan. Bukan sekadar iseng atau asal meramaikan pemberitaan di media. Mereka ingin menyuarakan hak yang tertindas sebagai warga negara Indonesia, yaitu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tiada ampun. Bahkan Generasi millenial yang dianggap paling apatis sekali pun terusik ‘kenyamanannya’.

Ada 7 tuntutan yang disuarakan dan sebenarnya bukan sesuatu serta merta muncul begitu saja. Ketujuh tuntutan tersebut merupakan kumpulan bola – bola salju yang dibiarkan mengambang pesoalannya, mengendap dan dipaksa untuk dituntaskan tanpa pertimbangan yang matang di akhir kepengurusan DPR, 30 September. Kasarnya, untuk menuntaskan program DPR seakan  bergegas mengesahkan rancangan undang-undang.

Perlu diketahui jika memang sudah menjadi tugas DPR untuk membahas, merancang dan menyusun undang-undang. Nantinya RUU tersebut akan disahkan bersama dengan Presiden. Ibarat pelajar yang punya targetan setiap semesteran, DPR pun sama. Namun targetan DPR selalu jadi sorotan karena capaian pengesahan RUU yang dianggap minim.

Bicara soal RUU penting  yang tidak kunjung dituntaskan, kita pastinya tidak akan lupa dengan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS merupakan hasil gagasan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang berasal dari kajian Komnas Perempuan selama 12 tahun kebelakang. Kajian ini berawal dari Komnas Perempuan yang menyadari jika pola kekerasan seksual mempunyai kecenderungan berbeda tiap tahunnya.

Baca Juga:  Kampanye Merek “Rabbani” yang Victim Blaming

Kajian itu dimulai dengan mengumpulkan berbagai laporan sejak tahun 2001 bekerja sama dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Khususnya kasus kekerasan seksual pada perempuan. Hasilnya? Rata-rata dalam satu hari ada 35 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Dalam sehari, setiap 2-3 jam perempuan menjadi korban. Di tahun Catahu 2019 saja tercatat ada 406.178 kasus kekerasan perempuan.

Hasil dari pengkajian dari laporan 10 tahun ini kemudian menerbitkan kesimpulan baru. Banyak kasus kekerasan seksual yang belum terdefenisikan secara hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) belum ada defenisi lain dari kekerasan seksual selain pencabulan atau pemerkosaan. Hal ini lah yang mengakibatkan pihak aparat  kebingungan untuk menangani kasus. Beberapa di antaranya bahkan bersikap seolah lepas tangan dan tidak mau menangani kasus dengan  dengan tepat. Masyarakat pun kebingungan dalam menentukan sikap. Lalu pelaku, kelamaan menjadi bersifat impunitas.

Lihatlah saja kasus ibu Baiq Nuril. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kita bisa bilang jika kasus ini cukup unik dan bikin miris hati. Baiq Nuril yang menjadi korban justru dilaporkan oleh pelaku karena dituduh telah mencemarkan nama baik. Yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal pada Agustus 2002. Baiq Nuril selaku guru di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh pelaku yang berprofesi sebagai kepala sekolah (HM). Dalam percakapan telepon tersebut, HM membicarakan soal pengalaman yang bermuatan seksual. Merasa jika apa yang dilakukan oleh HM merupakan bentuk pelecehan seksual, Baiq Nuril berinisatif untuk merekam pembicaraan. Namun sayangnya pembicaraan tersebut bocor oleh rekan Baiq Nuril lalu menyebarkan ke khalayak.

Pelaku yang tidak terima membawa Baik Nuril ke proses hukum. Baiq Nuril sempat dibebaskan atas tuduhan pada 26 Juli 2017 oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Namun kasus ini kembali berlanjut hingga mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Ulang (PK). Namun anehnya, PK tersebut pun ditolak. Korban justru harus membayar Rp 500 juta dan dikenakan mendekam dipenjara selama 3 bulan.

Baca Juga:  Review Buku "Menuju Fikih Baru" Karya KH Husein Muhammad

Tentu saja kasus ini mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Aktivis perempuan dan masyarakat saling bekerjasama membantu Baiq Nuril. Akhirnya kasus ini berakhir baik dengan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo. Tapi tentu bukan ini yang menjadi poin utama. Kasus Baiq Nuril adalah contoh dari ketidakjelasan dari keberadaan hukum kekerasan seksual. Baiq Nuril adalah 1 dari ribuan bahkan belasan ribu yang terekspos dan mendapatkan penyelesaian yang baik.

Kenapa RUU PKS Mesti Disahkan?

Selain memiliki defenisi yang lengkap terkait kekerasan seksual, RUU PKS ini punya perbedaan yang tidak dimiliki oleh KHUP. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, KHUP hanya mencantumkan pencabulan dan pemerkosaan saja. Padahal dalam Catahu Komnas Perempuan di tahun 2020, ada 15 bentuk kekerasan seksual yang teridentifikasi. Alih-alih mendukung korban dan memberikan haknya, KHUP cenderung melindungi korban.

Kasus Agni, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM), misalnya. Peristiwa terjadi saat Agni mengikuti kuliah kerja nyata. Penyangkalan pun dilakukan oleh pelaku seperti tidak sampai ‘memasukkan alat kelami’ atau korban tidak melawan saat dilecehkan. Jadi pelaku menganggap bahwa korban diam tanda menikmati. Sebuah stigma klasik yang sering terjadi kepada korban.

Setelah pergumulan panjang, akhirnya kasus ini berakhir dengan ‘damai’. Kata damai bagi kasus pelecehan seksual tentu bukan sesuatu yang mengenakkan. Hal ini adalah gambaran betapa cemen nya hukum di Indonesia terkait pelecehan seksual. Santer terdengar, kasus ini berusaha ditutupi demi menjaga nama baik instansi. Sayang sekali memang, bahkan sampai ranah pendidikan pun tidak bisa memberi perlindungan kepada korban.

Kehadiran RUU PKS ini dirasa menjadi jawaban dari absurdnya penaganan kasus kekerasan seksual seperti dua kasus di atas. Selain berusaha untuk menjerat pelaku, RUU PKS juga berfokus kepada korban. RUU PKS ini mempunyai tujuan untuk melindungi hak korban yang hanya sedikit sekali jika dilihat dalam ranah KHUP. Bagaimana tidak? Dari 500 pasal hanya tiga pasal yang membahas korban kekerasan seksual ini. Dalam pasal 1 RUU PKS, ada istilah hak korban yaitu korban mendapatkan tiga hak atas dirinya yaitu penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Baca Juga:  Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

Hak penanganan di atur di dalam pasal  24 ayat (1), (2) dan (3) dimana, korban mendapatkan fasilitas pendampingan psikis, sosial dan ekonomi. Di dalam hak penanganan ini korban juga mendapatkan informasi, dokumen penanganan serta mengatur visum, pemeriksaan psikologis secara berkala.

Selanjutnya adalah hak perlindungan. RUU PKS, berusaha untuk melindungi korban dari stigma yang merendahkan dan berhak mendapatkan pengawalan keamanan dari penegak hukum dan lembaga terkati. Dan terakhir, adalah hak atas pemulihan yang diatur di dalam pasal  27 sampai 32. Pemulihan mencakup hampir seluruh aspek yang bersentuhan dengan kehidupan korban seperti psikologi, fisik, sosial, ekonomi, lingkungan dan sebagainya.

RUU PKS jelas punya hajat baik. Isi dari RUU ini bertujuan untuk melindungi segenap perempuan Indonesia dimulai dari tindak pencegahan sampai penaganan. Namun pengesahan RUU PKS musti terganjal beberapa hal seperti banyaknya penolakan dari sebagian masyarakat karena dianggap telah membawa narasi yang bertentangan dengan moral.

Rekomendasi

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan

Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect