Ikuti Kami

Kajian

Bolehkan Perempuan Menggunakan Cadar saat Salat?

BincangMuslimah.Com- Ada perbedaan pendapat dalam menghukumi cadar apakah itu syariat atau sekedar adat. Namun terlepas dari perbedaan tersebut adalah mengambil sikap toleran dengan tidak menyalahkan yang memakai dan tidak menghakimi yang tidak memakai cadar. Terlepas dari itu semua timbul pertanyaan bagi perempuan bercadar dalam menunaikan salatnya. Apakah perempuan yang bercadar juga tetap menggunakan cadarnya ketika ia salat?

Pertanyaan ini muncul karena salat merupakan kewajiban yang tata caranya, baik berupa bacaan ataupun gerakan, sesuai ketentuan syariat. Salah satu gerakan di dalam salat adalah sujud. Ketika sujud, terdapat beberapa anggota tubuh yang menjadi anggota sujud. Setiap dari anggota ini wajib menyentuh tempat sujud. Sedangkan bagi perempuan yang bercadar, cadarnya tentu akan menutup mulut orang tersebut dan menghalangi hidungnya untuk menyentuh tempat sujud. Sehingga timbullah pertanyaan tentang apakah masih harus cadar ini ketika salat atau tidak?

Anggota sujud

Sujud merupakan salah satu gerakan salat yang dilakukan dengan berlutut dan menundukkan kepala ke tanah. Dalam melakukan gerakan ini, terdapat 7 anggota tubuh atau anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujud. Sebagaimana sabda Rasulullah saw riwayat Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 3 halaman 191 No. 2657:

إن رسول الله-صلي الله عليه وسلم- قال: “‌أُمرْت ‌أن ‌أسجدَ على سبعة أعْظُمٍ: الجبهة، ثم أشار بِيده إلى أنفه، واليدين، وَالركبتين، وأطراف القدمين

“Rasulullah SAW bersabda, aku mendapat perintah untuk sujud di atas 7 anggota tubuh. Yaitu dahi, kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya sampai ke hidung, kedua tangan, kedua lutut dan kedua jari-jari kaki.”

Hukum menutup hidung dan mulut ketika salat

Meskipun yang menjadi anggota sujud hanya 7 anggota badan, meliputi dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua jari-jari kaki, akan tetapi syariat juga memberikan perhatian dalam kesunnahan membuka hidung dan kemakuhan menutup mulut.

Baca Juga:  Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Dalam hal kesunnahan membuka hidung, maksudnya tidak menghalangi hidung dengan apapun untuk menyentuh tempat sujud. Syekh Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan hal ini di dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah halaman 103:

ويسن في السجود وضع ركبتيه” أولا للاتباع، وخلافه منسوخ على ما فيه “ثم يديه ثم جبهته وأنفه” معًا، ويسن كونه “مكشوفًا” قياسًا على كشف اليدين، ويكره مخالفة الترتيب المذكور ‌وعدم ‌وضع ‌الأنف

“Ketika sujud sunah untuk meletakkan kedua lutut terlebih dahulu karena ikut kepada nabi. Sedangkan redaksi yang berbeda dengan hal ini sudah dianulir. Kemudian meletakkan kedua tangan, lalu dahi beserta hidung secara bersamaan. Hidung tersebut sunah untuk terbuka karena analogi kepada terbukanya kedua tangan. Dan makruh berbeda dengan urutan sujud ini dan tidak meletakkan hidung.”

Berdasarkan keterangan ini, hidung memang bukan termasuk anggota sujud. Akan tetapi jika tidak meletakkan hidung ke tempat sujud hukumnya adalah makruh. Sunah juga untuk membuka hidung agar dapat menyentuh tempat sujud.

Sedangkan kemakruhan menutup mulut salah satunya riwayat Abu Hurairoh yang dikutib Imam Ibn Majjah di dalam kitab Sunan Ibn Majjah juz 1 halaman 310 No. 966:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ ‌يُغَطِّيَ ‌الرَّجُلُ ‌فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat.”

Hukum Salat Menggunakan Cadar

Berdasarkan beberapa keterangan sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa menggunakan cadar saat salat hukumnya adalah makruh. Karena ketika memakai cadar, hidung dan mulut seseorang tersebut akan tertutup. Sedangkan di dalam syariat, sunah untuk membuka serta meletakkan hidung ke tempat sujud, dan makruh menutup mulut.

Baca Juga:  Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

Akan tetapi, dari segi keabsahan salat, salat orang yang memakai cadar tetap sah karena tidak menyalahi syarat dan rukun salat. Dengan catatan, memakai cadar yang bersih dari kotoran ataupun najis.

Dengan demikian, bagi perempuan yang bercadar, ada baiknya ia tidak harus menggunakan cadarnya. Bahkan sebaiknya ia membuka membuka cadarnya ketika melaksanakan salat agar hidungnya dapat menyentuh tempat sujud tanpa penghalang dan mulutnya tetap terbuka saat salat.

Namun, ketika tidak dimungkinkan seperti tempat salatnya terbuka sehingga bisa dilihat lawan jenis yang membuat perempuan bercadar tidak nyaman, atau memang si perempuan tidak ingin membuka cadarnya ketika salat, salatnya tetap sah, sebab hukum menutup hidung dan mulut di dalam salat hanya makruh saja dan tidak mempengaruhi rukun dan syarat sah salat.

Rekomendasi

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect